PT Rajawali Nusindo berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang profesional dan beretika di setiap jalur distribusi serta perdagangan. Didukung oleh penguatan keamanan siber dan integritas bisnis yang tinggi, kami siap mewujudkan keandalan layanan dan ketahanan rantai pasok nasional.
Kode Etik Perilaku Perusahaan (Code of Conduct)
Sebagai perusahaan distribusi dan perdagangan produk food dan non food, PT Rajawali Nusindo menetapkan Code of Conductsebagai standar integritas bagi seluruh jajaran manajemen dan pegawai dalam menjalankan proses bisnis secara berkelanjutan.
Standar Perilaku Usaha
Kode etik perilaku yang diterapkan PT Rajawali Nusindo dalam membangun kemitraan yang sehat dan harmonis bersama pekerja (internal), penyedia barang/jasa, pesaing usaha, serta lingkungan sosial kemasyarakatan (eksternal).
Standar Perilaku Kerja
Standar perilaku kerja bagi Insan Rajawali Nusindo dalam bekerja dan berinteraksi sehari-hari, berfokus pada ketaatan kepada hukum, transparansi tanpa konflik kepentingan dan gratifikasi, penghormatan kesetaraan HAM, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kebijakan Tata Kelola
Dalam mewujudkan visi dan misinya, PT Rajawali Nusindo senantiasa mengedepankan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG). Penerapan GCG secara konsisten, berkesinambungan, dan terintegrasi diharapkan mampu memacu pertumbuhan bisnis, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan nilai bagi Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh Stakeholders. Hal ini menjadi fondasi penting bagi Perseroan dalam menghadapi dinamika persaingan industri perdagangan dan distribusi yang semakin kompetitif.
Guna mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh, diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi perusahaan maupun pihak terkait, seperti Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, serta Stakeholderslainnya. Oleh karena itu, PT Rajawali Nusindo menyusun Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang dituangkan dalam Code of Corporate Governance(COCG) serta Board Manualyang mengatur tata hubungan kerja antara Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham.
Kebijakan tata kelola di lingkungan PT Rajawali Nusindo merupakan kebutuhan mendasar untuk menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kesetaraan dalam pengelolaan perusahaan, demi menjaga keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Implementasi Tata Kelola
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi produk kesehatan, konsumsi, serta agribisnis, PT Rajawali Nusindomenempatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) sebagai landasan utama dalam setiap kegiatan operasional. Implementasi GCG dilaksanakan secara konsisten, terstruktur, dan terintegrasi di seluruh jaringan operasional dari tingkat pusat hingga cabang di seluruh Indonesia.
Penerapan GCG di PT Rajawali Nusindo berpedoman pada lima pilar utama:
Transparansi (Transparency):Menjamin keterbukaan informasi material dan relevan yang akurat serta tepat waktu bagi seluruh pemangku kepentingan.
Akuntabilitas (Accountability):Kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pengawasan internal agar pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efisien.
Tanggung Jawab (Responsibility):Kepatuhan terhadap regulasi hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
Independensi (Independency):Pengelolaan bisnis yang profesional tanpa benturan kepentingan maupun tekanan dari pihak manapun.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness):Perlakuan yang adil serta setara dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan integritas ini diperkuat melalui sistem pengendalian internal, manajemen risiko yang adaptif, perlindungan sistem keamanan siber, serta penerapan Whistleblowing System(WBS) dan sistem manajemen anti penyuapan. Melalui implementasi GCG, PT Rajawali Nusindo siap menjaga keberlanjutan bisnis dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi Pemegang Saham dan seluruh pemangku kepentingan.
